Jumat, 27 Mei 2011

Pekerja Rumah Tangga (PRT)



Kekerasan terhadap PRT menjadi polemik yang tidak berkesudahan. Kasus demi kasus seakan datang silih berganti, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Tentu ini tidak mutlak menjadi kesalahan satu pihak. Ada banyak pihak yang terlibat dan ikut bertanggungjawab dalam melindungi hak-hak PRT.

Pemerintah harus terus memperbaharui regulasi mengenai perlindungan terhadap PRT. Tanpa regulasi (peraturan) yang jelas, PRT akan sulit meminta perlindungan. Sampai saat ini, belum ada UU yang mengatur secara langsung tentang hak-hak dan kewajiban PRT. Mengapa? Karena di Indonesia PRT hanya dianggap sebagai pembantu (helper) bukan pekerja (worker).

Ada pun masyarakat pengguna jasa PRT, berkewajiban menghargai hak-hak PRT secara profesional. Ini penting agar tercipta hubungan yang harmonis antara pengguna jasa dan PRT itu sendiri. Peran serta masyarakat sebagai pengawas di lapangan melengkapi semua peran yang dibutuhkan untuk menlindungi PRT.

Semua tidak akan berjalan dengan baik tanpa kesadaran dari masing-masing pihak untuk terus peduli terhadap nasib PRT di Indonesia, yang seolah tidak pernah lepas dari penderitaan. Wallahu’alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Don't be shy, write your mind! ^_^